1. Home
  2. JILA itu apa?
  3. Salam Ketua Pengurus

Salam Ketua Pengurus

Sebagaimana telah dijelaskan dalam informasi umum pada situs web ini, JILA (Japan-Indonesia Lawyer Association) atau Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Jepang, didirikan pada tahun 2012, oleh Ketua JILA periode sebelumnya yaitu Presiden Yoshiro Kusano, di mana pada waktu itu terlibat dalam kerjasama di bidang hukum dari program JICA (Japan International Cooperation Agency). Sejak itu, dalam upaya menjalin keakraban komunikasi antara Indonesia dan Jepang, anggota JILA ataupun praktisi hukum lainnya, setiap tahun mengunjungi Indonesia. Sebagai contoh nyata yaitu dengan berkunjung ke Mahmakah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di Jakarta, dan di daerah lainnya, berdiskusi tentang implementasi Mediasi maupun thema-thema persoalan hukum di lapangan, selain itu kami juga berkunjung ke berbagai Fakultas Hukum di berbagai daerah, mengadakan seminar Mediasi atau Penyelesaian Alternatif Sengketa (ADR). Demikian praktisi hukum maupun akademisi bidang hukum dari Indonesia berkunjung ke Jepang, bekerja sama dengan JILA mengadakan seminar sebagai bentuk nyata komunikasi kedua belah pihak.

Sebagaimana dijelaskan di atas, dalam 10 (sepuluh) tahun sejak didirikan, di bawah kepemimpinan Ketua sebelumnya, Bapak Kusano, JILA telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertukaran Insan hukum antara Jepang dan Indonesia serta mendukung praktik mediasi di Indonesia. Pada tahun 2022, JILA menyambut usia yang 10 (sepuluh) tahun, dan pada kesempatan ini, saya diamanahi sebagai Ketua JILA penerus Bapak Kusano. Bapak Kusano, selaku Ketua periode sebelumnya, akan tetap berkontribusi sebagai Penasihat JILA.

Berkenaan dengan Kegiatan di masa datang, JILA akan tetap melanjutkan komunikasi yang dengan lembaga Pengadilan, maupun institusi akademik yang telah dirintis dengan baik semasa periode kepemimpinan Bapak Kusano, selain itu kami juga berharap dapat memperluas jaringan komunikasi antar sesama praktisi hukum non pemerintah. Terlebih lagi, kepada generasi muda praktisi hukum Jepang maupun Indonesia, kami sangat mengharapkan agar mereka bergabung dalam kegiatan JILA, untuk dapat saling memperdalam pengetahuan tentang sistem hukum kedua negara maupun memahami kondisi sosial kemasyarakatan, dan juga berkontribusi kepada hubungan baik kedua negara.

Kami mengucapkan terima kasih atas ketertarikan anda kepada JILA, selanjutnya kami mengharapkan dukungan dan partisipasi anda kepada JILA. Terima kasih.

Teruo Saito
Ketua Pengurus JILA





Salam Mantan Ketua Pengurus

Perjumpaan saya dengan Indonesia diawali dengan keterlibatan saya sebagai short-term expert dalam “Proyek Pemberdayaan Sistem Mediasi Indonesia” yang dijalankan JICA (Japan International Cooperation Agency) dari tahun 2007 sampai dengan 2009. Proyek ini berakhir ketika mencapai tahapan dimana peraturan Mahkamah Agung Indonesia diamandemen dengan menerapkan Wakai dan Chotei Jepang, dan sistem training bagi hakim dan panitera pengadilan disiapkan. Proyek pun berakhir tanpa ada tindak lanjut, sebab JICA berpandangan bahwa tujuan proyek sudah tercapai dan selanjutnya harus diserahkan sepenuhnya kepada inisiatif pihak Indonesia.

Tetapi, saya merasa khawatir bahwa PerMA yang baru tidak akan berakar di masyarakat Indonesia tanpa ada tindak lanjut yang berkesinambungan, bagai “Mandi dengan air secupak”. Oleh karena itu, saya meminta kerjasama kepada ICD (International Cooperation Department, Research and Training Institute, Ministry of Justice, Japan) yang telah melaksanakan proyek JICA supaya ICD melanjutkan program training di Jepang dengan anggarannya sendiri, disamping saya sendiri juga mengadakan berbagai kegiatan dengan menggunakan dana untuk kegiatan akademik saya, seperti berkunjung ke Indonesia dan mengadakan pertemuan diskusi atau seminar di berbagai universitas dan lembaga-lembaga peradilan.

Kegiatan-kegiatan tersebut yang saya lakukan untuk membantu pihak Inodnesia atas kerjasama dengan ICD dan akademisi-akademisi lainnya yang sependirian dengan saya, membuat kami semakin akrab dengan ahli-ahli hukum Indonesia, dan terbentuklah rasa solidaritas diantara para ahli hukum kedua negara. Lalu muncul sebuah usulan untuk membentuk suatu perhimpunan ahli hukum sebagai ikatan antara Jepang dengan Indonesia, dan atas usulan tersebut, pertemuan persiapan diadakan pada Agustus 2011. Pada Agustus tahun 2012, diselenggarakan rapat umum untuk meluncurkan Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia-Jepang (Japan-Indonesia Lawyers Association, atau JILA), dimana saya dipilih sebagai ketua pengurus dan Prof. Hikmahanto Juwana dari Univ. Indonesia sebagai wakil ketua pengurus. JILA inilah yang selanjutnya bergerak sebagai pelaku utama di sektor swasta yang melakukan kegiatan kerjasama bidang hukum dan peradilan serta persahabatan praktisi hukum kedua negara.

Karena proses pembentukan tersebut diatas, follow up “Proyek Pemberdayaan Sistem Mediasi Indonesia” merupakan kegiatan utama bagi JILA selama ini. Kini, kami memperluas cakupan kegiatan sampai ke topik-topik lain yang menarik bagi para ahli hukum kedua negara, disamping kegiatan-kegiatan meningkatkan saling pengertian antar negara dengan memancarkan informasi terkait kegiatan JILA kepada masyarakat non-anggota pula. Sebagai salah satu langkah untuknya, kami membarui situs web ini. Semoga semakin besar perhatian anda kepada kami. Terima kasih.

Yoshiro Kusano
Penasehat (Mantan Ketua Pengurus) JILA