1. Home
  2. JILA itu apa?
  3. Kesimpulan

Kesimpulan Pendirian dan Kegiatan JILA

JILA/PPHIJ adalah perhimpunan untuk meningkatkan kerjesama antara peneliti hukum, praktisi hukum dan yang tertarik hal-hal tentang peradilan, arbitrase dan ADR (Alternatif Penyelesaian Sengketa) di Indonesia dan Jepang dan bertujuan mengontribusi perkembangan penelitian dan praktis hukum.

Mantan Ketua Pengurus JILA, Prof. KUSANO Yoshiro(Advokat・Mantan Hakim) pernah ditugaskan sebagai ahli hukum di dalam ‘Proyek Kerjasama Peningkatan Sistem Perdamaian dan Mediasi di Indonesia’ yang dilaksanakan oleh JICA (Japan International Cooperation Agency) yamg mulai dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009.

KUSANO, Mantan Ketua Pengurus JILA, berjunjung ke Indonesia setiap tahun untuk memperlanjut hubungan baik antara Indonesia dan Jepang melalui ceramah dan pertukaran ilmu di pengadilan dan Universitas sesudah proyek tersebut telah berakhir.

Kami merasa sangat dibutuhkan adanya suatu instansi yang mendukun pelaksanaan kegiatan lanjutan tersebut maka mendirikan perhimpunan pada tahun 2012.

Selanjutnya, sejumlah praktisi hukum di Jeapang maupun Indonesia terus bergabung sampai saat ini.

Sebagai kegiatan JILA selama ini, anggota JILA dari Jepang berkunjung ke Indonesia setiap tahun dan melaksanakan pertemuan umum, kunjungan pengadilan dan pelaksanaan seminar di Universitas dan juga melaksanakan pertemuan anggota JILA di Jepang. Selain dari kegiatan tersebut, kami melaksanakan ramah-tamah buat tamu dari Indonesia dan mengontribusi seminar-seminar mengenai hukum Indonesia di Jepang.

Kami berencara melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan anggota dan menberi informasi kepada pihak luar. Pengurus harap kontribusi ide dari para anggota pula.