Anggaran Dasar
Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia-Jepang (PPHIJ)
(2022.9.24 terakhir amandemen)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia-Jepang (PPHIJ) (Japan-Indonesia Lawyers Association (JILA)).
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan kantor organisasi ini, ditentukan pada rapat pengurus.
BAB II
TUJUAN DAN USAHA/KEGIATAN
Pasal 3
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan, turut serta memajukan bidang keilmuan maupun praktek bidang hukum, dengan mempromosikan kerjasama yang saling menguntungkan di antara para pihak Indonesia-Jepang, di kalangan akademisi, praktisi peradilan, selain dari itu kalangan yang berminat tentang peradilan, arbitrase, maupun alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Pasal 4
USAHA/KEGIATAN
Demi mencapai tujuan di atas, organisasi ini melakukan usaha atau kegiatan:
- ① Menyelenggarakan pertemuan atau seminar ilmiah, dll.
- ② Penerbitan (media cetak dan elektronik) untuk sarana publikasi ilmiah.
- ③ Mendukung tukar menukar kegiatan penelitian lintas negara Indonesia-Jepang .
- ④ Mendukung sesama anggota yang melakukan penelitian bersama (joint research).
- ⑤ Tukar menukar informasi ilmiah (termasuk informasi bea-siswa) .
- ⑥ Menentukan keseragaman dan keaslian terjemahan bahasa hukum.
- ⑦ Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang disetujui oleh rapat pengurus.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
KEANGOTTAAN
Mereka yang disetujui untuk menjadi anggota dalam rapat pengurus, dapat menjadi anggota.
- ① Akademisi bidang hukum
- ② Hakim, jaksa, polisi, advokat dan praktisi hukum lainnya.
- ③ Mereka yang berminat pada peradilan, arbitrase, Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pasal 6
IURAN
Anggota berkewajiban membayar iuran anggota yang ditetapkan dalam rapat pengurus. Akan tetapi, para Penasehat dibebaskan dari pembayaran iuran anggota.
Pasal 7
PENGUNDURAN DIRI / PEMBERHENTIAN
- (1) Anggota dapat setiap saat mengundurkan diri dari keanggotaan dengan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada rapat pengurus.
- (2) Anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan berdasarkan keputusan rapat pengurus, apabila tidak memenuhi kewajiban membayar iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selama 2 tahun atau lebih.
Pasal 8
PEMECATAN
Anggota dapat dipecat dari keanggotaan berdasarkan keputusan rapat umum, apabila.
- ① melanggar anggaran dasar ini; atau
- ➁ mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan organisasi; atau
- ③ ada alasan lain yang cukup untuk memecatnya
BAB IV
RAPAT UMUM
Pasal 9
RAPAT UMUM
- (1) Rapat umum dilakukan satu kali setahun Jakarta atau Tokyo. Tetapi apabila dianggap perlu maka rapat umum luar biasa dapat dilaksanakan.
- (2) Anggota dapat hadir dan ikut serta dalam pengambilan keputusan secara daring, berdasarkan keputusan rapat pengurus.
Pasal 10
HAL-HAL YANG DIPUTUSKAN DALAM RAPAT UMUM
Rapat umum berwenang memutuskan hal-hal berikut,
- ➀ perubahan anggaran dasar
- ➁ pembubaran
- ③ perubahan usaha/kegiatan
- ④ laporan kegiatan dan laporan keuangan
- ⑤ pemilihan dan/atau pemberhentian pengurus
- ⑥ pemecatan anggota
- ⑦ hal-hal lain yang penting dalam pengelolaan organisasi
Pasal 11
PANGGILAN
- (1) Panggilan rapat umum dilakukan oleh Ketua pengurus.
- (2) Rapat umum tahunan dilakukan satu kali setahun.
- (3) Rapat umum luar biasa diselenggarakan, apabila
- ➀ dianggap perlu oleh Ketua pengurus; atau
- ➁ permintaan diajukan oleh paling sedikit sepertiga dari total jumlah anggota organisasi
Pasal 12
KETUA RAPAT
Rapat umum diketuai oleh Ketua pengurus.
Pasal 13
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- (1) Pengambilan keputusan pada rapat umum organisasi ini dilakukan dengan suara terbanyak dari jumlah yang hadir. Anggota yang tidak dapat hadir dapat mewakilkan kepada anggota yang hadir dengan membuat surat kuasa.
- (2) Mengenai hal-hal yang seharusnya diputuskan di dalam rapat umum, bila medadak dan perlu sekali dan tidak dapat melaksanakan rapat umum pada saat itu, maka rapat pengurus dapat mengambil keputusan dan bertindak seperlunya. Akan tetapi, dalam hal tersebut, keputusan yang diambil dan tindakan yang dilaksanakan perlu persetujuan dalam rapat umum betikutnya.
BAB V
PENGURUS
Pasal 14
PENGURUS
- (1) Organisasi ini memiliki pengurus
- ① Ketua pengurus 1 orang
- ② Wakil ketua 1 orang
- ③ Pengurus Maksimal 15 orang
- ④ Pengawas Keuangan 2 orang
- ⑤ Penasehat Maksimal 4 orang
- (2) Pengurus, Pengawas keuangan, dan Penasehat dipilih dan diberhentikan pada rapat umum.
- (3) Ketua dan Wakil ketua dipilih pada rapat pengurus.
- (4) Ketua dapat menunjuk beberapa orang dari anggota pengurus untuk pelaksanaan sehari-hari.
Pasal 15
MASA JABATAN
- (1) Masa Jabatan pengurus adalah 2 tahun. Tetapi dapat dipilih kembali.
- (2) Masa Jabatan pengurus yang dipilih di dalam rapat umum luar biasa akan selesai pada saat Masa Jabatan pengurus yang terpilih di dalam rapat umum biasa secara bersama-sama.
- (3) Pengurus akan melanjutkan tugasnya sampai dengan terpilihnya pengurus baru bila rapat umum yang memilih pengurus dilaksanakan sesudah hari terakhirnya Masa Jabatan pengurus lama.
Pasal 16
KETUA
Ketua bertugas mewakili serta memimpin organisasi. Apabila ketua berhalangan menjalankan tugasnya, maka akan diwakili oleh salah satu anggota pengurus yang ditunjuk oleh Ketua sebelumnya. Urutan perwakilannya juga ditentukan oleh Ketua sebelumnya.
Pasal 17 PENGAWAS KEUANGAN
Pengawas Keuangan melakukan pengawasan terhadap Bendaharaan.
BAB VI
RAPAT PENGURUS
Pasal 18
KOMPOSISI
- (1) Organisasi ini memiliki rapat pengurus.
- (2) Rapat pengurus beranggotakan para anggota pengurus yang dipilih pada rapat umum. Akan tetapi, Pengawas keuangan dan Penasehat dapat hadir dan berbicara di rapat pengurus.
- (3) Para anggota pengurus dapat hadir dan ikut serta dalam pengambilan keputusan secara daring.
Pasal 19
WEWENANG
Rapat pengurus berwenang memutuskan hal-hal berikut,
- ➀ agenda yang akan dibicarakan pada rapat umum
- ➁ hal yang terkait dengan pelaksanaan isi keputusan rapat umum ③ pemilihan dan pemberhentian Ketua pengurus
- ③ pemilihan dan pemberhentian Ketua pengurus
- ④ hal-hal yang seharusnya diputuskan pada rapat pengurus sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar ini
- ⑤ hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan pengurusan organisasi yang tidak perlu diputusakn pada rapat umum
Pasal 20
PANGGILAN
- (1) Panggilan rapat pengurus dilakukan oleh Ketua pengurus.
- (2) Apabila ketua berhalangan, maka anggota pengurus melakukan panggilan rapat pengurus.
Pasal 21
KETUA RAPAT
Rapat pengurus diketuai oleh Ketua pengurus.
Pasal 22
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan pada rapat pengurus dilakukan dengan suara terbanyak dari anggota pengurus yang hadir, kecuali pengurus yang mempunyai kepentingan khusus terhadap pengambilan keputusan yang bersangkutan.
BAB VII
SEKRETARIAT
Pasal 23
- (1) Organisasi ini memiliki sekretariat yang mempunyai tugas mengurus administrasi organisasi. (2) Pada sekretariat, ditempatkan sekretaris dan pegawai yang diangkat dari antara para anggota.
- (2) Pada sekretariat, ditempatkan sekretaris dan pegawai yang diangkat dari antara para anggota.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 24
BIAYA OPERASIONAL
Iuran, sumbangan dan pendapatan lain digunakan untuk membiayai pengeluaran yang diperlukan untuk mengelola organisasi.
Pasal 25
TAHUN BUKU
Tahun buku organisasi dimulai dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 1 Maret tahun berikutnya.
Pasal 26
LAPORAN KEUANGAN
Ketua pengurus menyampaikan laporan keuangan tahun buku sebelumnya pada rapat umum tahunan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat umum.
Pasal 28
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Hal yang perlu ditentukan terkait pemberlakuan anggaran dasar ini akan diatur tersendiri oleh Ketua pengurus.
Pasal 29
BAHASA
Bahasa yang digunakan dalam organisasi ini adalah, Bahasa Indonesia, Bahasa Jepang dan Bahasa Inggris.
2012.08.11 Berlaku
2012.12.13 Amandemen
2022.09.24 Amandemen